Bagaimana bila ada diantara kita yang meninggal ketika memiliki hutang berpuasa?
Ada sebuah riwayat yang pernah terjadi di masa Nabi shallallahualaihi wasallam dimana ada seseorang mengadukan kepada Rasulullah bahwa orang tuanya memiliki harta yang ditinggalkan, namun saat mendiang masih hidup, ia memiliki nazar atau hajat untuk menunaikan haji sehingga terputus oleh kematian.
Seperti apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas radliallahu anhuma bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu berkata:
\"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya?\"
Beliau menjawab: \"Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?
Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar\".
Sedangkan bagi mereka yang belum sempat membayar hutang puasanya ada sebuah hadits Dari Said bin Jubair yang merupakan murid Ibnu Abbas mengatakan bahwa, gurunya pernah berkata,
Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus meng qadhanya.\"
(HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).