Pemerintah menegaskan mudik saat pandemi COVID-19 tetap dilarang, bahkan sanksi pidana dan denda sudah disiapkan bagi masyarakat yang nekat mudik di musim lebaran. Penerapan sanksi ini mulai diberlakukan pada 8 Mei 2020. Lalu, sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar ini?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggar ini akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas. Misalnya saja, bagi angkutan yang nekat mengangkut pemudik akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak hanya mudik keluar jabodetabek saja, mudik lokal juga kemungkinan terjadi di hari raya idulfitri ini. Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek. Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok. Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek. Masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.
Untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut. Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama. Masyarakat juga harus tetap memakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi dan tetap menjaga jarak.
Hal ini harus tetap disadari agar tidak menyebabkan risiko penyebaran COVID-19. Pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan membahas mengenai aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek dan bagaimana cara penanganannya.
Courtesy: Metro TV
Nekat Mudik, Sanksi Pidana Menanti