Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Vlix.id 2020-05-09

Views 10

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).


Share This Video


Download

  
Report form