PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Adapun ketiga tersangka yang ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan yakni Thamrin, Udin dan Rudi, ketiganya warga Pekalongan. Mereka dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Pantura, terutama Pemalang, Pekalongan dan Batang. Tertangkapnya para pelaku berawal dari dua laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Karangdadap. Dari dua laporan itu, polisi membekuk Tamrin terlebih dahulu di tempat persembunyiannya di Kota Pekalongan. Setelah Tamrin ditangkap kemudian petugas menggiring pelaku kedua pelaku lain dan dilakukan penangkapan lanjutan. Namun ketiga pelaku yang ditangkap berusaha melarikan diri, yang membuat polisi menghadiahi timah panas. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, kunci leter T, pistol mainan, serta sejumlah uang. Ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
#Curamor #PolresPekalongan #Pantura