PSBB di Jakarta, Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250 Ribu

VIVA.co.id 2020-05-13

Views 12

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker salah satunya adalah denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.


Share This Video


Download

  
Report form