Langgar PSBB di Jakarta, Siap-siap Kena Sanksi Berikut!

medcom.id 2020-05-13

Views 700

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020). Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin. Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar. Terdapat sembilan sanksi mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi sosial hingga sanksi denda sampai Rp 50 Juta.



Kepolisian juga akan membantu melakukan pendampingan terhadap Satpol PP terkait penerapan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, kepolisian juga akan mendampingi pihak Dinas Perhubungan dalam memberikan sanksi pelanggaran aturan moda transportasi.



Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut sanksi terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mendisiplinkan warga. Sehingga penanggulangan pandemi virus korona (covid-19) berjalan maksimal. Semakin disiplin, maka semakin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. 



"Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," ucap Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2020.



Apa sajakah sanksi-sanksi tersebut? keep watching this video. MI/Antara Foto
Langgar PSBB di Jakarta, Siap-siap Kena Sanksi Berikut!

Share This Video


Download

  
Report form