MEDAN, KOMPAS.TV - Wali kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut tujuh tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah dan terbukti menerima suap dari sejumlah kepala dinas.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan kembali mengelar sidang kasus dugaan suap yang melibatkan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin secara daring pada Kamis (14/5).
Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini Dzulmi Eldin telah menerima suap sebesar 2,1 miliar rupiah, yang bersumber dari hasil kutipan dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Medan.
Terdakwa dinilai telah menerima sejumlah uang yang dikutip melalui staf protokolnya Syamsul Fitri.
Jaksa menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin menggunakan uang tersebut untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinasnya. Jaksa menilai Dzulmi Eldin telah melanggar pasal 12 huruf A Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim nantinya mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Menanggapi tuntutan jaksa penasihat hukum terdakwa Nizamuddin menyatakan akan menyampaiakn pledoi. Nizamuddin menyatakan tuntutan jaksa cenderung memaksakan fakta fakta dan hanya sebatas asumsi.
Dalam persidangan terpisah Syamsul Fitri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Protoler Pemko Medan mengaku mendapat perintah dari Dzulmi Eldin untuk melakukan kutipan sejumlah uang dari para kadis guna menututpi kekurangan biaya perjalanan dinasnya.
#WaliKota #DzulmiEldin #DITUNTUT #7TAHUN