Wabah virus corona dan berbagai kebijakan pembatasan mendorong otoritas agama untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah.
Seperti apa hukumnya? Bolehkah dilakukan lebih cepat? Apakah sah bila ijab kabul zakat tanpa bersalaman? Siapa yang berhak menerima? (BBC Indonesia)