KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1441 Hijriah jatuh pada 24 Mei besok.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, rangkaian ibadah juga perayaan idul fitri kali ini sebaiknya dilakukan di rumah,demi mencegah penularan corona.
Lewat Sidang Isbat, pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
Idul fitri kali ini umat islam akan merayakan hari kemenangan dengan keprihatinan, akibat pandemi Corona.
Untuk memutus rantai penularan Corona, menteri agama telah melarang masyarakat menggelar takbir keliling.
Namun, umat islam tetap bisa mengumandangkan takbir dari rumah masing-masing, dan beberapa jemaah secara terbatas, bertakbiran di masjid dan mushala.
Dalam Sidang Isbat, Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan seluruh umat Islam Indonesia, yang berada di zona merah corona, untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
Imbauan Majelis Ulama Indonesia, sejalan dengan imbauan pemerintah.
Berdasarkan fatwa MUI tentang tata cara shalat Idul Fitri di rumah, shalat Idul Fitri berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang.
Yang terdiri dari satu imam dan tiga makmum, sedangkan jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid.
Perbanyak takbir, tahmid, dan tasbih, sebelum shalat Idul Fitri.
Selanjutnya, membaca niat shalat idul fitri dua raka'at.
Pada raka'at satu, takbir sebanyak tujuh kali, di luar Takbiratul Ihram. Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek Al Quran.
Lalu rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya.
Pada raka'at kedua, takbir sebanyak lima kali, di luar takbir saat berdiri.
Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek Al Quran.
Kembali rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya, hingga menutup shalat dengan membaca salam.
Selesai shalat Idul Fitri, disunahkan untuk mendengarkan khutbah.