JEMBER, KOMPAS.TV Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur melarang kegiatan takbir keliling dan mengimbau masyarakat menggelar Sholat Ied di rumah masing-masing. Pemerintah juga melarang adanya kegiatan pengumpulan banyak orang, seperti halal bihalal. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona.
Larangan dan imbauan tersebut disepakati dalam rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Jember, bersama sejumlah Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Aula Pendopo Wahyawibawagraha pada Rabu sore (20/05).
Keputusan melarang takbir keliling dan kegiatan yang mendatangan orang banyak. Pemerintah hanya memperbolehkan takbir di dalam masjid dan musala saja dengan mengikuti protokol kesehatan, salah satunya hanya diikuti 5 orang.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk shalat ied di rumah masing-masing. Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona yang terus meluas. Kabupaten Jember sendiri sudah masuk zona merah, ada 25 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 per Jumat (22/05).
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli di jalan dan pengawasan kamtibmas terkait larangan tidak melaksanakan takbir keliling dan imbauan salat ied di rumah.
Bagi warga yang tetap nekat melakukan takbir keliling akan diberikan sanksi tegas. Sedangkan bagi masjid yang tetap menjalanan sholat ied berjamaah, supaya menerapkan protokol kesehatan.
Jajaran Forkopimda Kabupaten Jember juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan open house, silaturahmi, halal bihalal dan kegiatan sejenis, yang dapat mengumpulkan banyak orang.
#TakbirKeliling #SalatIed #Jember