JAKARTA, KOMPAS.TV - Pandemi Covid-19 banyak mengubah kebiasaan dan aktivitas, tak terkecuali di bulan Ramadan ini.
Guna meminimalisasi perjumpaan, sosialisasi pembayaran zakat secara daring terus digaungkan.
Setiap tahun, umat muslim yang berkecukupan di seluruh dunia menunaikan Zakat Fitrah sebagai Rukun Islam ke-4, yang dilaksanakan pada bulan Ramadan.
Kini zakat dapat dibayarkan melalui sistim daring. Ini juga meminimalisir perjumpaan, seperti imbauan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baznas, yang merupakan lembaga bentukan pemerintah bertugas merencanakan, mengumpulkan, menyalurkan hingga melaporkan penggunaan zakat dari masyarakat, tengah mengencarkan zakat fitrah daring.
Pembayaran zakat secara online ini memang kita sediakan semua, layanannya secara online juga jadi mulai dari formulirnya online.
Metode pembayarannya juga secara online baik itu bank transfer maupun pembayaran sistem online maupun niat atau akad yang biasanya disampaikan oleh amil sekaligus doanya juga itu kita sediakan secara online jadi niat zakat nya kita sediakan secara online di website dan juga doa yang disampaikan oleh amil itu kita sampaikan melalui email.
nantinya zakat akan didistribusikan langsung kepada mustahik, guna menghindari adanya kerumunan.
Zakat akan dibagikan dalam bentuk beras yang didatangkan dari petani binaan, petani ini berasal dari karawang sukabumi dan serang.