JAKARTA, KOMPASTV - Warga DKI Jakarta yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar dikenakan denda sesuai dengan aturan Pergub Nomor 21 Tahun 2020.
Pedagang makanan dan minuman di kawasan Pasar Genjing, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melanggar aturan PSBB karena tidak menggunakan masker.
Sesuai Pergub DKI, warga yang tidak mengenakan masker di masa PSBB akan dikenakan denda mulai dari 100 ribu hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Tak hanya sanksi denda pelanggar PSBB di Jakarta juga dikenai sanksi lain berupa sanksi sosial.
Diantaranya membersihkan lokasi fasilitas publik, hal ini dilakukan untuk memberi efek jera.
Petugas gabungan terus melakan pemeriksaan kendaraan yang akan keluar masuk Jakarta.
Di cek poin Kalimalang, sedikitnya 40 sepeda motor diminta putar balik karena tidak memiliki surat izin keluar masuk.
Selain sepeda motor, enam mobil pribadi juga diminta putar balik.
Pemeriksaan kendaraan yang sama juga dilakukan di perbatasan Depok - Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Pengendara yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk diminta putar balik.
Sementara itu, dinas perhubungan DKI Jakarta menyatakan setidaknya ada lebih dari satu juta pemudik yang patut diantisipasi kembali ke Jakarta.