JAKARTA BARAT, KOMPAS.TV - Sebuah tempat karaoke di Kawasan Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (29/5/2020) malam disegel oleh Satpol PP.
Tempat karaoke disegel karena tetap beroperasi saat aturan PSBB di Jakarta masih berlaku.
Saat datang ke lokasi tempat karaoke ini, Satpol PP menemukan masih adanya aktivitas karaoke padahal aturan psbb masih diterapkan di Jakarta.
Satpol PP yang datang juga menemukan seorang pemandu lagu dalam kondisi mabuk berat.
Para pengunjung dan pemilik karaoke serta karyawan didata oleh Satpol PP.
Beberapa minuman keras yang ada juga disita oleh Satpol PP.
Usai didata, Satpol PP menyegel tempat karaoke ini agar tidak beroperasi sementara.
Selain penyegelan, pemilik tempat karaoke ini juga akan didenda mulai dari 25 hingga 50 juta rupiah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB.