KOMPAS.TV - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah penularan Corona, pemerintah di berbagai daerah mulai bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Selain menyapu jalan, push up, atau putar balik kendaraan, warga yang mengabaikan protokol kesehatan juga didenda.
Sanksi denda dan hukuman kerja sosial, kini langsung dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.
Di cek poin Jalan Proklamasi , Menteng, Jakarta Pusat sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker, tidak lagi diberikan peringatan.
Mereka langsung diberi sanksi, berupa denda 100 ribu rupiah.
Beberapa pelanggar aturan PSBB, juga dihukum kerja sosial, menyapu jalan.
Denda yang dijatuhkan sesuai, Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Di Sukabumi, Jawa Barat, 570 pengendara baik sopir ataupun penumpang terjaring operasi PSBB.
Mereka dipaksa putar balik, saat dalam perjalanan menuju obyek wisata pelabuhan ratu.
Satgas Covid-19 di Kabupaten Sukabumi,menjatuhkan sanksi putar balik, karena mereka melanggar ketentuan PSBB.
Seperti tidak memakai masker, atau tidak mematuhi jaga jarak fisik selama berkendara.
Bagi pengendara yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, satgas menjatuhkan denda dan tilang.
Diminta pusp up hingga menyanyikan lagu kebangsaan, jadi hukuman bagi para pelanggar prokotol kesehatan di Kota Bandar Lampung.
Warga dan pedagang, terjaring tim Covid-19, karena tidak mengenakan masker dan menjaga jarak fisik, selama beraktivitas di pasar.
Tiga pasar, yakni Pasar Tugu, Pasar Bambu Kuning, dan Pasar Panjang, jadi titik yang diawasi tim gugus tugas penanganan covid-19.
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini sanksi langsung dijatuhkan bagi para pelanggar untuk memberi efek jera.