Blok Internet Papua, Pemerintah Diperintahkan Minta Maaf

VIVA.co.id 2020-06-03

Views 4

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan melawan hukum setelah memutuskan dan melambatkan jaringan interner di Papua dan Papua Barat pada Desember 2019.


Share This Video


Download

  
Report form