TEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Temanggung berhasil menangkap 2 orang napi asimilasi yang menyamar jadi polisi. Kedua napi ini ditangkap karena melakukan penipuan dan pemerasan kepada warga.
Aksi penipuan dan pemerasan ini didalangi oleh seorang napi berinisial DN yang masih mendekam di penjara. Modusnya adalah aksi balas dendam DN terhadap korban yang masih tetangganya.
Tersangka AS warga Parakan dan WL warga Bansari, Temanggung merupakan napi asimilasi kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diminta berpura-pura sebagai anggota polisi dan mengancam korban.
Korban didatangi kedua pelaku dengan tuduhan sebagai penadah barang curian dari DN. Pelaku mengancam untuk menahan dan menembak korban.
Pelaku bahkan meminta uang sejumlah 8 juta rupiah kepada 3 korbannya. Untuk meyakinkan aksi penipuan tersebut, AS mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menjelaskan, karena statusnya sebagai napi asimilasi, kedua pelaku akan dikembalikan ke rumah tahanan. Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan polisi setelah bebas nantinya.
Pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP atau 378 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan dengan ancaman penjara 9 tahun.