Pembacaan Hukuman Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan

VIVA.co.id 2020-06-13

Views 21.7K

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderel Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghormati keputusan jaksa terkait tuntutan ringan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab, tuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa.


Share This Video


Download

  
Report form