VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderel Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghormati keputusan jaksa terkait tuntutan ringan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab, tuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa.