MERAUKE, KOMPAS.TV - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Satreskrim Merauke karena menganiaya penjaga toko.
ASN ditangkap karena persoalan sepele cokelat batangan yang dibelinya lembek.
Lantaran kesal pernah membeli sebatang cokelat yang lembek seorang oknum PNS melakukan penganiayaan terhadap seorang penjaga toko.
Penganiayaan ini terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di toko hari hari di Jalan Brawijaya.
Dalam rekaman kamera pengawas, pelaku melempar sebatang cokelat ke arah wajah kasir toko. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar pada bagian hidung dan bagian bawah mata kanan.
Korban kemudian melapor ke polisi dan pelaku telah ditangkap di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 2 tahun lebih atau denda maksimal 400 ribu rupiah sesuai pasal 351 kuhp tentang penganiayaan.