Kebun Binatang Ragunan Hanya Perbolehkan Pengunjung yang Ber-KTP Jakarta!

KompasTV 2020-06-20

Views 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan kembali dibuka.

Sejumlah aturan pun diberlakukan pihak pengelola.

Salah satunya wajib mendaftarkan diri secara online, sebelum datang ke lokasi.

Menurut pengelola Taman Margasatwa Ragunan, aturan baru ini dilakukan untuk mengurangi interaksi fisik, baik antara petugas dengan pengunjung, maupun antar pengunjung.

Sehingga bisa mengurangi risiko penularan covid-19.

Selain daftar secara online, pihak pengelola juga membatasi jumlah pengunjung, yang boleh berada di dalam kawasan Taman Margasatwa.

Pengunjung yang berusia diatas 60 tahun dan anak dibawah 9 tahun, serta ibu hamil, tidak akan diizinkan pengelola, masuk ke lingkungan Taman Margasatwa Ragunan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata selama Masa PSBB Transisi.

Berdasarkan SK tersebut, sejumlah industri di sektor pariwisata akan diizinkan untuk dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Melihat isi SK tersebut, kebun binatang akan dibuka pada 20 Juni-2 Juli 2020 dengan catatan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Jam operasional Kebun Binatang Ragunan pun dirubah menjadi pukul 08:00 13:00 WIB

Menanggapi hal tersebut, hari ini Ragunan membatasi jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang per hari.

Share This Video


Download

  
Report form