KEDIRI, KOMPAS.TV Hari, warga Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ini melayangkan tuntutan kepada Pabrik Gula Ngadirejo. Pria yang juga menjabat kepala desa ini merasa lahan miliknya telah digunakan pabrik untuk pipa saluran air mesin pendingin.
Menurut pemilik lahan dirinya telah melayangkan tiga kali somasi keberatan terhadap pihak pabrik, pihaknya pun akan menempuh jalur hukum jika permintaan ganti rugi tak dipenuhi dalam waktu sepekan
Polemik ini bermula dari adanya bangunan pipa saluran air milik PG Ngadirejo yang berada di tanah miliknya, pipa berdiameter sekitar 50 centi meter dengan panjang 153 meter tersebut sudah berdiri sejak tahun 1971 silam dengan tidak ada kompensasi apapun.
Selain secara pribadi hari mewakili pemerintah Desa Jambean juga menanyakan perihal sewa lahan yang dilalui pipa tersebut yang diklaim merupakan jalan desa, namun faktanya kompensasi justru diterima oleh warga lain yang diduga fiktif.
Sebelumnya pada april lalu pihak PG Ngadirejo meminta kantor jasa penilai publik asal Jakarta untuk menilai harga pasar aset milik Hari, penilaian tersebut bertujuan untuk kepentingan jual beli antara keduanya
Namun sayangnya angka 87 juta yang disampaikan dirasa tak mewakili nilai manfaat dari asetnya tersebut. Menurutnya nilai ganti rugi seharusnya sebesar lebih dari 3 miliar rupiah. Sementara itu kini pihak PG Ngadirejo belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.
#Kediri #Sengketa #Tanah #PabrikGula #Ngadirejo #BeritaKediri