Rekonstruksi kasus pembunuhan bermotif tukar sabu dengan gula batu, digelar di halaman belakang Polres Pangkalpinang. Lokasi ini dipilih, untuk menghindari keributan dari pihak lain atau pun keluarga korban. Rekonstruksi ini dilakukan langsung oleh pelaku, dengan memperagakan 25 adegan.
Dari hasil rekonstruksi, digambarkan, pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut hingga tak terkendali, setelah barang yang dipesan korban ditukar pelaku dengan gula batu.
Pelaku pun melakukan penusukan terhadap korban di dada sebelah kiri sebanyak 2 tusukan, sehingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, karena telah menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.