KOMPAS.TV - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral memperpanjang kebijakan subsidi listrik, untuk meringankan ekonomi pada kelompok yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini akan diberikan pemerintah selama enam bulan mulai dari April hingga September 2020.
Kebijakan subsidi listrik ini dibeirkan untuk pelanggan rumah tangga dan industri dengan kapasitas 450 VA sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk kapasitas 900 VA mendapat bantuan 50 persen baik prabayar maupun pascabayar.
Bantuan ini bisa didapat dengan lima channel di antaranya melalui situs PLN, whatapps PLN, atau ke kantor PLN.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) memanggil PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara.
Pemanggilan untuk meminta penjelasan terkait keluhan masyarakat menyusul lonjakan tagihan listrik.
PT PLN menepis isu kenaikan tarif dasar listrik, PT PLN menyatakan mereka sedang menyiapkan skema perlindungan untuk pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik di bulan Juni 2020.
Ketua DPRD Sumut mengingatkan agar PT PLN bertindak cepat dan tidak berorientasi pada profit khususnya di masa pandemi covid-19.