SUMENEP, KOMPAS.TV Oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sumenep Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan Kepolisian setempat pada Rabu (01/07). Pelaku terbukti melakukan pungutan liar ke pedagang pasar dengan dibantu dua orang pelaku lainnya.
Ketiga tersangka kasus pungutan liar adalah M-R, yang merupakan seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan J merupakan tenaga harian lepas di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng.
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar ke pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng dengan modus bayar kios baru.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan aksi mereka dilakukan dengan cara mendatangi pedagang, lalu menawarkan los pasar baru dengan harga minimal 2 Juta rupiah.
Bahkan komplotan ini juga melakukan pemaksaan kepada pedagang agar membayar biaya los pasar baru. Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 18 pedagang pasar yang menjadi korban.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita uang hasil pungli sebesar Rp. 17.300.000 dari tangan tersangka.
"kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap dugaan adanya pelaku lain, yang turut terlibat ataupun menerima uang hasil pungli" Ujar AKBP Darman saat rilis di Mapolres Sumenep.
Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda minimal 300 Juta rupiah dan maksimal 1 Miliar.
#PungutanLiar #AparaturSipilNegara #Sumenep