JAKARTA, KOMPAS.TV - Status kelas ekonomi Indonesia naik kelas. Sampai-sampai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kaget.
Lantas apa sebenanrya dampak keseluruhannya bagi Indonesia?
Indonesia naik kelas, meninggalkan status sebagai negara berpenghasilan menengah bawah.
Secara resmi pada 1 Juli 2020, bank dunia meliris status Indonesia berubah menjadi negara berpenghasilan menengah atas.
Perubahan status tersebut tampaknya menjadi berita mengejutkan ditengah pandemi Covid-19.
Pemerintah sendiri mengaku kaget atas status baru kelas ekonomi Indonesia.
Bank dunia mengelompokkan negara negara di dunia menjadi empat kelompok kelas ekonomi, berdasarkan gross national income, GNI, atau pendapatan Nasional bruto.
Yaitu negara dengan ekonomi berpenghasilan tinggi dengan GNI lebih dari 12.535 dolar Amerika.
Lalu negara dengan kelas ekonomi pendapatan menengah atas dengan GNI 4.046 dolar Amerika sampai 12.535 dolar Amerika.
Sementara negara berpenghasilan menengah bawah memiliki gni 1.036 dolar Amerika sampai 4.045 dolar Amerika.
Dan terakhir negara yang masuk kategori kelompok pendapatan rendah memiliki GNI lebih dari 1.035 dolar Amerika.
Indonesia sendiri menyandang status baru sebagai negara berpenghasilan kelas menengah atas karena hasil assessement bank dunia mencatat, GNI per kapita Indonesia pada tahun 2019 tercatat 4.050 dolar amerika naik dari posisi sebelumnya 3.840 dolar Amerika.
Namun, status menimbulkan konsekuensi. Salah satunya dari segi perdagangan, dan kemudahan memperoleh utang.
Tak hanya konsekuensi yang kurang mengenakkan. Sebetulnya kenaikan status ini cukup memberikan angin segar bagi iklim investasi di Indonesia, karena dinilai akna lebih menarik.