KOMPAS.TV - Di lampung timur, seorang anak di bawah umur, mengalami pemerkosaan. Namun bukan pertama kali dialaminya, namun kedua kali
Oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2PT2A, di Kabupaten Lampung Timur yang seharusnya melakukan pendampingan atas kasus pemerkosaan oleh paman korban.
Korban merupakan satu dari tiga korban pelecehan seksual yang sebelumnya dititipkan ke P2PT2A, di kabupaten lampung timur untuk mendapat rehabilitasi.
Namun korban justru mendapat perlakuan tidak senonoh saat tinggal di rumah ''aman''.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, P2TP2A, semestinya menjadi benteng terakhir untuk menjaga mental korban pemerkosaan. Karenanya, pusat pelayanan terpadu ini disebut juga Rumah Aman.
Saat ditanyakan mengenai kemana fokus kasus ini harus dibawa untuk melakukan perbaikan, Psikolog Forensik Reza Indragiri mengatakan persoalan ini bisa jauh lebih mendasar dari sekedar bicara mengenai pembenahan sistem, dengan arti pembenahan penanganan korban.
Kemudian lingkup dinas atau institusi tertentu saja pun tidak cukup. Secara mendasar, ini harus dilakukan pengecekan ulang terhadap piranti hukumnya itu sendiri, yaitu produk perundang-udangan yang ada.
Lebih lengkapnya, saksikan dialpg bersama Psikolog Forensik Reza Indragiri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto, dan direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, di program Sapa Indonesia Pagi.