MEDAN, KOMPASTV Mariamsyah Siahaan, wanita 74 tahun ini digugat oleh tiga orang anaknya ke Pengadilan Negeri Tarutung, terkait dengan pembagian harta warisan.
Ketiga orang anaknya meminta harta warisan yang baru saja dijual oleh sang ibu.
Warisan yang dimaksud adalah, penjualan tanah milik orang tuanya sebesar satu miliar rupiah.
Kasus ini bermula saat Mariamsyah menjual sebidang tanah seluas 87 meter peninggalan almarhum suaminya. Setelah menjual tanah tersebut, tiga dari lima orang anaknya mendatangi dirinya.
Mereka berinsial BBP, MHP, dan WDP. Ketiganya menggugat Mariamsyah ke Pengadilan Negeri Tarutung.
Sementara itu, Mariamsyah mengaku, sudah mendapatkan hak jual dari sang suami. Ia merasa berhak untuk menjual tanah tersebut.
"Kan sudah dikasih semua hartanya, harta saya. Jadi saya kira sudah bisa lah semua saya jual. Memang saya jual rumah itu, karena udah dikasih kepada saya hak jual. Jadi udah dijual, keberatan lah dia", ujar Mariamsyah (9/7/2020).
Sang anak mengaku keberatan atas keputusan Mariamsyah untuk menjual sebidang tanah tersebut. Sementara itu, hasil dari penjualan tanah tersebut juga belum dibagikan kepada anak-anaknya.
Dalam gugatanya, ketiga anaknya meminta agar uang hasil penjualan dibagikan.
Selain itu, mereka juga menuntut Mariamsyah membayar uang ganti rugi sebesar 500 juta rupiah.
Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung, dan akan menjalankan sidang pada 15 Juli mendatang.