SURABAYA, KOMPAS.TV - Bupati Lumajang Jawa Timur, Thoriqul Haq, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada Kamis (09/07). Ia datang bersama istri dan anak dari mendiang Salim Kancil, yakni Tijah dan Ike.
Thoriq dipanggil Polda Jatim, karena dilaporkan oleh pengusaha tambak udang dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui video, yang diunggah di kanal youtube Lumajang TV.
Dalam video tersebut, Thoriq menyebut perusahaan tambak udang telah menyerobot tanah Salim Kancil. Lahan tersebut dulu dipertahankan oleh Salim Kancil, hingga nyawanya melayang karena dibunuh.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan bahwa kini istri mendiang Salim Kancil tidak bisa menggarap lahan tersebut, karena telah ditimbun oleh perusahaan tambak udang, PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera atau PT. LUIS.
Istri Salim Kancil, yakni Tijah mengaku pernah ditawari kompensasi oleh perusahaan tambak udang atas lahan tersebut. Namun ia menolak, karena lahan tersebut peninggalan suaminya, yang dipertahankan hingga meninggal.
Thoriq, yang merupakan politis PKB, juga menyebut bahwa perusahaan tambak udang belum memiliki izin lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal, hingga Izin Lokasi.
#SalimKancil #BupatiLumajang #PoldaJatim #PengusahaTambakUdang