BLITAR, KOMPAS.TV - 7 pasang remaja di Kota Blitar terjaring razia rumah kos yang dilakukan oleh Satpol PP. Mereka ditangkap setelah berada dalam satu kamar dan belum memiliki surat nikah. Selain belum memilik surat nikah para remaja ini juga melanggar aturan berkerumun dan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Blitar.
Seluruh pasangan remaja yang terjaring kemudian didata dan dibawa ke kantor Satpol PP. Untuk memberikan efek jera petugas pun memberikan sanksi tertulis dan pembinaan secara psikologi.
Razia rumah kos itu merupakan upaya dari Pemkot Blitar untuk menciptakan suasana kondusif di tengah pandemi corona. Petugas juga melakukan tes urine langsung untuk mencegah penggunaan dan peredaran narkoba.
Pemerintah Kota Blitar akan rutin menggelar razia serupa untuk membantu memutus penyebaran covid 19 di masayarakat. Pemerintah Kota Blitar juga menghimbau agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan serta mentaati peraturan yang ada.
#blitar #razia #kos #remaja #satpolpp #beritakediri