KOMPAS.TV - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak, menjadi Undang-Undang.
Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pilkada serentak 2020 akan diikuti 270 daerah di Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat paripurna menjelaskan, kondisi pandemi menjadi tantangan bagi para Calon Kepala Daerah .
Kontestan kepala daerah diharapkan berkampanye lebih kreatif untuk menjabarkan rencana penanganan covid 19 di daerah pemilihannya, serta mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi.
Dengan disahkannya peraturan ini menjadi Undang-Undang, Mendagri Tito Karnavian akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk melakukan tahapan-tahapan pilkada.
Tito juga menekankan tentang menciptakan peluang di tengah tantangan pandemi Covid-19, terutama dalam pelaksanaan Pilkada sebagai bagian dari tatanan kenormalan baru dalam kehidupan berdemokrasi.
Oleh karena itu, Tito berharap para penyelenggara pemilu, kandidat berserta tim sukses bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Para peserta pilkada bisa melakukan gerakan disiplin agar masyarakat mengerti, sadar, paham terhadap Covid-19," ujarnya.