MADIUN, KOMPAS TV - 18 pelaku yang merupakan pengedar dan pengguna sabu diringkus satuan narkoba Polres Madiun Kota. Para pelaku tersebut diringkus bersama barang bukti 8,62 gram sabu dan 1 kilogram ganja.
18 belas pelaku yang terdiri dari tujuh orang pengedar dan sebelas orang pengguna sabu, ini digelandang petugas dalam gelar ungkap kasus selama pandemi Covid-19 di Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/07/2020).
18 pelaku ini ditangkap satuan resserse narkoba Polres Madiun Kota, bermula dari penangkapan seorang pengguna sabu di Kota Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pengembangan polisi kemudian meringkus jaringan pengedar dan pengguna sabu lainnya.
Bersama para pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,62 gram, 1 kilogram ganja, sejumlah alat hisap, serta tujuh unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam bertansasi narkoba.
Polisi kini tengah memburu jaringan para pelaku lainnya, termasuk memburu dugaan bandar sabu dan ganja yang diduga memasok barang terlarang tersebut ke wilayah Kota Madiun.
#beritamadiun
#narcoticpolice