BANDA ACEH, KOMPAS.TV- Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menetapkan Madrasah yang berada di zona kuning covid 19, tetap menyelenggarakan pembelajaran secara daring, Kamis (16/07/2020).
Untuk Madrasah yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tetap muka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.
Dari 23 kabupaten kota di Aceh, 14 kabupaten kota yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, sedangkan 9 daerah lainnya melaksanakan pembelajaran daring.
Berikut 9 daerah yang masuk dalam kategori zona kuning diantaranya Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
Kakanwil Kemenag Aceh, dr Iqbal menjelaskan bahwa mereka yang belajar tatap muka di zona hijau di nilai sudah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh 4 menteri serta telah di setujui oleh gugus tugas percepatan penanganan covid 19 setiap daerah zona hijau.
"Kanwil Kemenag Aceh membuat standar operasional prosedur penerapan protokol kesehatan pencegahan covid 19, mulai dari berangkat dari rumah/ belajar di sekolah hingga saat pulang sekolah," jelas Iqbal.
Selain itu, siswa dan perangkat sekolah lainnya akan melewati proses mengukur suhu tubuh sebelum masuk lingkungan sekolah. Pihak sekolah juga di wajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak duduk di kelas, mengatur shift belajar dan mempersingkat waktu belajar.
Kanwil Kemenag Aceh berharap kepada seluruh siswa yang belajar tatap muka di sekolah membawa bekal sendiri dari rumah dan melaksanakan ibadah shalat juga di rumah, sesuai S-O-P yang telah di terapkan untuk mencegah penyebaran covid 19.
#aceh #zonakuning #covid19