PASURUAN, KOMPAS.TV 2 orang pria diduga provokator aksi perebutan jenazah Covid-19 ditangkap oleh Kepolisian Resor Pasuruan Kota Jawa Timur.
2 orang tersebut adalah warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka ditangkap pada Jumat (17/07) di rumahnya masing-masing. Hingga sabtu (18/07), mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota.
Keduanya merupakan tetangga A-R, pasien Covid-19 yang meninggal pada Kamis (16/07). Keduanya dinilai sebagai provokator aksi, yang menggerakkan warga untuk menghadang mobil ambulans, yang membawa jasad A-R.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan bahwa keduanya bersama warga yang lainnya merebut jenazah pasien Covid-19, yang sedang dibawa oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.
Warga kemudian mengambil peti jenazah A-R lalu dibawa ke masjid untuk disalati dan dibawa ke pemakaman umum untuk dikebumikan tanpa protokol kesehatan.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman di atas 2 tahun penjara.
#JenazahCovid19 #GugusTugas #ProtokolKesehatan