JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di palembang Sumatra Selatan ditangkap polisi karena menjual senjata api rakitan. Polisi menangkap tersangka dengan menyamar sebagai pembeli.
Tersangka warga Kecamatan Sukarami ini ditangkap polisi dari Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan di kawasan Jalan Kolonel Haji Burlian.
Dari hasil pemeriksaan, senpi rakitan berjenis revolver itu rencananya akan dijual seharga Rp3 juta. Diduga senpi tersebut pernah dipakai untuk tindak kejahatan.
Namun naas, belum sempat menjual barang dagangannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus tersangka dan membawanya ke Polda Sumatra Selatan.
Tersangka menyembunyikan senjata api rakitan itu ditubuhnya beserta tiga butir peluru. Pada polisi tersangka mengaku senpi rakitan itu milik temannya, yang jika terjual dirinya akan diberi imbalan Rp500.000.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru bebas pada april kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.