KOMPAS.TV - Para pekerja dan pengusaha sektor hiburan di Jakarta, berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka menuntut tempat hiburan kembali beroperasi, setelah empat bulan ditutup akibat pembatasan sosial berskala besar.
Dengan membawa spanduk, dan poster, massa menuntut dibukanya kembali usaha hiburan tempat mereka bekerja saat masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Protes disuarakan karena larangan operasional tempat hiburan, di masa pandemi Covid-19, berpengaruh pada aspek ekonomi pengusaha dan karyawan.
Mereka mengklaim sudah banyak usaha tempat hiburan, yang bangkrut karena tidak bisa membiayai operasional usaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta , mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar , jika Pemprov tetap tak mengizinkan tempat hiburan beroperasi.
Dalam keputusan gubernur tentang perpanjangan tahap pertama PSBB transisi, Pemprov DKI belum mengizinkan tempat hiburan menjalankan usaha, seperti diskotek dan tempat karaoke, karena berpotensi memicu penularan covid-19 lebih luas, di Jakarta.
Bahkan sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta yang beroperasi secara diam-diam, dirazia oleh Satpol PP.