JENEPONTO, KOMPAS.TV - Kepolisian resort jeneponto sulawesi selatan menetapkan satu tersangka pembongkaran peti jenazah pasien covid 19 di kabupaten jeneponto. Pelaku disangka sebagai provokator pembongkaran peti jenazah almarhum s-a oleh sekolompok orang.
Tim penyidik reskrim polres jeneponto menetapkan s-d sebagai tersangka kasus pembongkaran peti jenazah pasien covid-19 dipemakaman kampung beru jeneponto.
Pelaku yang kerabat dekat almarhum s-a disangka sebagai provokator hingga peti jenazah pasien covid 19 dibongkar sekelompok warga sesaat sebelum dimakamkan tim gugus tugas penanganan covid-19 jeneponto.
Kaur bin ops reskrim polres jeneponto iptu nazaruddin mengatakan S-D dijerat undang-undang tentang karantina kesehatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya polisi menyebut dari tujuh terduga pelaku pembongkaran peti jenazah pasien covid-19 dua diantaranya sudah diamankan. Satu terduga pelaku yang ditangkap merupakan cucu almarhum s-a dan masih dibawah umur masih berstatus saksi. Sementara 5 lainnya masih dalam pengejaran polisi termasuk 3 terduga pelaku yang perperan memandikan jenazah.
#COVID19
#PEMBONGKARANPETIJENAZAH
#POLRESJENEPONTO