VIVA – Polda Gorontalo bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo membuat hand sanitizer dari minuman keras (miras) jenis Cap Tikus. Miras cap tikus ini adalah barang bukti kejahatan yang sudah punya ketetapan hukum dari pengadilan. Berlokasi di SPN Batudaa, Kabupaten Gorontalo, sebanyak 40 ribu liter miras Cap Tikus akan dijadikan hand sanitizer. Hand sanitizer ini nantinya akan dibagikan ke warga Gorontalo untuk menekan penyebaran COVID-19.