LAMPUNG, KOMPAS.TV Setelah mengikuti tahapan prosedur dalam pencalonannya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung melalui jalur independen, KPU Bandar Lampung menyatakan pasangan Firmansyah Bustomi gagal maju pada Pilwalkot Desember mendatang.
Hal tersebut lantaran pasangan ini tidak memenuhi batas minimal syarat perbaikan dukungan. Pasangan Firmansyah Bustomi menyerahkan berkas perbaikan sebanyak 55.555 dukungan, namun setelah dilakukan verifikasi hanya 46.518 berkas dukungan perbaikan yang memenuhi syarat.
Sementara syarat minimal perbaikan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon ini sekitar 53.210 dukungan, artinya pasangan calon ini kekurangan 6.692 berkas dukungan. KPU juga memberikan batas waktu perbaikan hingga 27 Juli, namun hingga waktu yang ditentukan pasangan Firmansyah Bustomi belum mampu memenuhi dukungan.
Pasangan calon independen lainnya yakni Ike Edwin Zam Zanariah dinyatakan lolos pada perbaikan berkas dukungan. Pasangan ini mengumpulkan 52.658 berkas dukungan yang memenuhi syarat. Sebelumnya syarat batas minimal berkas dukungan sebanyak 50.034, pasangan ini mengalami surplus atau kelebihan 2.624 syarat dukungan.
Tahap selanjutnya bagi pasangan calon yang lulus verifikasi akan mengikuti verifikasi administrasi pada 28 Juli hingga 4 Agustus mendatang.
#pilkada2020 #pilwalkotbandarlampung #KPU