KEBUMEN, KOMPAS.TV - Seorang kakek warga Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah, berhasil ditangkap setelah kasus tindak asusila yang dilakukan terhadap anak dibawah umur terbongkar. Korban mengadu ke orang tuanya, dan langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut ke petugas, dan petugas kepolisian langsung menangkap pelaku.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya karena sering melihat korban bermain, dan terlihat di sekitar rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang - undang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
#TindakAsusila #PerlindunganAnak #Kebumen