Manado, Kompas.tv- Tim Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap Residivis pelaku penggelapan motor berinisial RH alias Buser, yang diduga telah melakukan penggelapan kendaraan roda dua sebanyak 16 unit.
Tersangka berinisial RH alias Buser yang merupakan Residivis ini, ditangkap Tim Khusus Maleo Polda Sulut pada senin yang lalu dengan 16 unit kendaraan roda dua berbagai merek, sebagai barang bukti.
Dalam melancarkan aksinya, RH menyasar para sopir ojek yang berusia di atas 50 tahun dan berpura-pura menumpang sepeda motor tersebut dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Setibanya di lokasi yang dituju, tersangka membujuk pengendara agar meminjamkan motor dengan berbagai alasan, sehingga pengendara memberikan izin.
Setelah mendapat izin, tersangka kabur dan membawa lari motor tersebut untuk kemudian dijual kepada orang lain.
NONTO JUGA : https://www.youtube.com/watch?v=ZVZKPHFNiGE
Belasan kendaraan roda dua ini digelapkan oleh RH sejak bulan Desember 2019 hingga Juli 2020.
Atas perbuatanny, RH dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dua unit motor dari 16 motor yang merupakan barang bukti, dipinjampakaikan Kepolisian kepada pemilik sah motor tersebut, sambil proses penyelidikan dilakukan.
#kompastvmanado #timsusmaleo #poldasulut
Yannemieke Singal Kompas tv Manado
Jangan Lupa juga untuk Follow & Subscribe
FB : KOMPASTV MANADO
YT : KOMPASTV MANADO https://www.youtube.com/channel/UCb42zFy64SyII10mfIVEgzg/featured