KOMPAS.TV - Kamis, 30 Juli 2020, menjadi akhir pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 Miliar, Djoko Sugiarto Tjandra. Sebelas tahun menghindari hukuman, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, memimpin langsung penangkapan.
Kehebohan kasus Djoko Tjandra berawal dari vonis bebas yang diterimanya tahun 2000 silam. Namun, kasus dikategorikan tindak perdata, bukan pidana. Terbukti perbuatan, namun bebas dari hukuman.
Delapan tahun berselang, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara. Ajaib, sehari sebelum putusan, Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua Nugini dan sempat menjadi warga negara disana.
Djoko Tjandra terus melakukan upaya terbebas dari jerat hukum. Sampai akhirnya, terungkap Djoko Tjandra masuk-keluar Indonesia sejak 3 bulan lalu, untuk mengurus PK atas kasusnya. Disinilah awal petaka dimulai.
Terungkap "kongkalikong" Djoko Tjandra dengan sejumlah pejabat berwenang. Ini terbukti dari KTP elektronik, paspor, surat jalan kepolisian, dan surat bebas Covid atas nama dirinya, saat masih berstatus buronan.
Akibatnya, pengacara Djoko Tjandra menjadi tersangka. Seorang Jenderal di Bareskrim Polri. Sementara, 2 Jenderal polisi lainnya dicopot dari jabatan. Belum lagi, dua orang Pejabat Kejaksaan masih dalam pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, salah satunya karena beredar foto sang Jaksa dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kini, Djoko Tjandra mendekam di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Atas perjalanan kasusnya, rasanya Djoko Tjandra tak akan diam saja. Jalan lain akan ditempuhnya untuk bebas murni.
#Aiman #DjokoTjandra #KasusDjokoTjandra