BALI, KOMPASTV - Selamat dari selundupan, 36 ekor penyu berhasil diamankan jajaran Ditrektorat Polarirud Polda Bali.
Sebanyak 25 penyu akhirnya dilepasliarkan petugas bersama para relawan, dan pemerhati penyu.
Pantai Kuta dipilih jadi lokasi pelepasliaran karena dekat dengan tempat konservasi penyu.
Sedangkan 11 penyu lainnya belum dilepasliarkan, karena akan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.
Penyu-penyu tersebut sementara masih dititipkan di lembaga konservasi penyu.
Petugas juga telah menangkap 8 tersangka terkait penyelundupan ini.
Kepala BKSDA Bali, Agus Budi memastikan puluhan penyu dalam kondisi sehat dan layak dilepasliarkan.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Maka segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.