Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang Sampai 7 Agustus, 125 Personil Dikerahkan

KompasTV 2020-08-06

Views 565

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta sudah mulai berlaku sejak Senin (03/08/2020).

Sosialisasi semula berlangsung hingga Rabu (05/04/2020), namun karena tingginya pelanggaran pelanggaran, Polda Metro Jaya memperpanjang hingga besok (07/04/2020).

"Sosialisasi diperpanjang. Ternyata dari hasil evaluasi kita selama 3 hari sosialisasi, hari Senin, Selasa, dan Rabu, itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan diantara beberapa pelanggar itu memang masih banyak yang belum tahu bahwa ganjil-genap sudah berlaku," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Ganjil-genap akan dilakukan 2 tahap, yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB yang akan diterapkan di 25 ruas jalan.

"Ada satgas khusus yang untuk mengawasi 25 jalur kawasan gage (ganjil-genap) ini dengan kurang lebih ada sekitar 125 personil setiap hari yang kita turunkan hanya untuk pengawasan jalu ganjil-genap ini," lanjut Sambodo.

Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan ganjil-genap ini dengan harapan agar masyarakat tetap di rumah sehingga tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Menurut rencana awal setelah melalui masa sosialisasi, mereka yang melanggar aturan ganjil genap harus siap-siap ditilang.

Tilang diberikan bagi kendaraan roda empat atau lebih yang masuk ke wilayah ganjil-genap dan tidak sesuai aturan.

Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya yakni denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan penjara.

Share This Video


Download

  
Report form