JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta sudah mulai berlaku sejak Senin (03/08/2020).
Sosialisasi semula berlangsung hingga Rabu (05/04/2020), namun karena tingginya pelanggaran pelanggaran, Polda Metro Jaya memperpanjang hingga besok (07/04/2020).
"Sosialisasi diperpanjang. Ternyata dari hasil evaluasi kita selama 3 hari sosialisasi, hari Senin, Selasa, dan Rabu, itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan diantara beberapa pelanggar itu memang masih banyak yang belum tahu bahwa ganjil-genap sudah berlaku," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ganjil-genap akan dilakukan 2 tahap, yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB yang akan diterapkan di 25 ruas jalan.
"Ada satgas khusus yang untuk mengawasi 25 jalur kawasan gage (ganjil-genap) ini dengan kurang lebih ada sekitar 125 personil setiap hari yang kita turunkan hanya untuk pengawasan jalu ganjil-genap ini," lanjut Sambodo.
Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan ganjil-genap ini dengan harapan agar masyarakat tetap di rumah sehingga tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Menurut rencana awal setelah melalui masa sosialisasi, mereka yang melanggar aturan ganjil genap harus siap-siap ditilang.
Tilang diberikan bagi kendaraan roda empat atau lebih yang masuk ke wilayah ganjil-genap dan tidak sesuai aturan.
Denda tilang masih menggunakan aturan sebelumnya yakni denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan penjara.