JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa Hukum tersangka kasus fetish membantah Gilang melarikan diri saat aksi fetishnya viral di media sosial.
Gilang selama lima bulan lebih berada di rumah orang tuanya di Kapuas Kalimantan Tengah karena fokus mengerjakan skripsinya.
Tersangka kasus fetish bungkus kain jarik, Gilang ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di Kapuas Kalimantan Tengah.
Setelah berhasil ditangkap, Gilang di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum Gilang, Ivo Yuliansyah membantah kliennya melarikan diri saat kasus fetish viral di media sosial.
Menurut Ivo, Gilang selama lima bulan lebih berada di rumah orang tuanya di Kapuas, Kalimantan Tengah karena tidak ada lagi perkulihan di Unair akibat pandemi.
Selama di rumah orang tuanya, Gilang fokus mengerjakan skripsi.
Ivo Yuliansyah juga memastikan Gilang kooperatif dan bersedia menjalani tahapan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Selain telah dikeluarkan dari Kampus Unair, akibat perbuatannya Gilang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.