JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF, yang sempat viral di media sosial.
Setelah buron selama 1 tahun, RI akhirnya ditangkap satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya, di daerah Pondok Aren, pada Minggu (09,08,20) dini hari kemarin.
Polres tangsel bekerja sama dengan unit cyber crime Mabes Polri untuk melacak keberadaan pelaku melalui akun instagramnya.
Ia menambahkan, kepolisian bersedia memberikan pendampingan psikologis terhadap korban AF.
Dalam pelariannya, pelaku mengaku berada di daerah Tangerang Selatan. Ia mengaku awalnya hanya berniat mencuri benda milik korban.
Namun, dalam aksinya, pelaku juga memerkosa korban yang pada saat itu tengah tertidur.
Barang bukti kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan melalui CCTV.
Melalui akun instagram pribadinya, korban, AF, membagikan foto pelaku yang terekam dari kamera pemantau lingkungan rumahnya.
Menurut korban, barang bukti ini telah diberikan ke polisi sejak tahun lalu.
Dari gambar, pelaku tengah berlari, sesaat setelah memerkosa dan menganiaya korban, 13 Agustus 2019 lalu.