JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung lewat amar putusan perkara bernomor 39P/HUM/2020 yang diketok 6 Agustus lalu, telah menolak gugatan uji materi peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 tentang tarif baru BPJS Kesehatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Kabar penolakan ini dibenarkan oleh kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, yang menyatakan ia mengetahui gugatan ditolak melalui laman MA, namun belum menerima salinan putusan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi akan makin membebani masyarakat.
Padahal sebagian besar mereka yang bergantung kepada layanan BPJS Kesehatan merupakan warga yang terkena dampak ekonomi.
Negara perlu menjamin akses kesehatan kepada seluruh warga termasuk opsi untuk meringankan iuran selama pandemi.
Lalu bagaimana langkah BPJS menyikapi keputusan ini?
Simak dialog selengkapnya bersama dengan Kepala humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, dan anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay, dan koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar.