SUKABUMI. KOMPAS.TV, - Disukabumi seorang Kades nekat korupsi dana desa diduga hingga mencapai 1,3 miliar rupiah, akibatnya Kejaksaan Negeri terpaksa menangkap paksa pelaku, yang telah menjarah dana desa selama 2 tahun anggaran.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menangkap mantan kepala desa berinisial A-R secara paksa.
Sebelumnya A-R tidak memenuhi 3 kali panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Mantan Kepala Desa Bantar Gebang periode 2013-2019 ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa pada tahun 2017 sebesar 781 juta rupiah, serta pada tahun 2018, sebesar 550 juta rupiah dengan total kerugian negara sebesar 1,3 miliar rupiah.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sukabumi mengaku masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, sementara tersangka sendiri diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk lebih tahu beri tater-update seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/