JAKARTA, KOMPAS.TV - Persoalan saat PPDB 2020 membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan DKI digugat ke PTUN.
Menanggapi gugatan ini, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti sesuai hukum acara di pengadilan.
Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 oleh orangtua murid beserta Perkumpulan Wali Murid 8113.
PPDB 2020 yang menggunakan seleksi berbasis usia dianggap melanggar peraturan Kemendikbud dan merugikan para calon siswa.
Soal seleksi usia dalam sistem zonasi PPDB 2020 DKI Jakarta menjadi polemik dan mendapat protes dari orangtua siswa.
Seleksi usia menjadi seleksi pertama dalam sistem zonasi. Namun, PPDB DKI Jakarta tetap menggunakan sistem tersebut sampai pelaksanaan penerimaan siswa selesai dilakukan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.