JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, denda progresif akan dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan masa PSBB transisi tahap kedua, sampai 27 Agustus mendatang.
Penegakkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, semakin diperketat.
Sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Pelanggar akan menerima sanksi atau denda dua kali lipat atau lebih, jika melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Belasan pengendara terjaring razia masker yang digelar petugas gabungan Kecamatan Cilandak, di Jalan Margasatwa Barat, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Sementara, seorang pengendara bahkan nekat menerobos petugas dan kabur menghindari operasi.
Pengendara sepeda motor ini kabur saat hendak diberhentikan petugas dalam razia masker yang digelar petugas gabungan TNI, Polri dan petugas Satpol PP Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aksi nekatnya pun, nyaris menabrak petugas yang sedang melakukan razia, hingga akhirnya bisa melarikan diri.
Selama satu jam operasi, 13 pengendara yang tak bermasker terjaring. Dua belas pelanggar disanksi membersihkan fasilitas umum, sementara seorang pengendara lain memilih membayar denda sebesar 250 ribu rupiah.