KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
Nantinya, pelanggar yang berulang akan dikenakan sanksi progresif.
Aplikasi bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau JAKAPD akan digunakan petugas dalam mendata para pelanggar. Nantinya, akan diketahui siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran PSBB transisi di DKI Jakarta.
Sementara penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB Transisi, masih menunggu aplikasi dari Diskominfotik DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, ada denda progresif bagi warga, pelaku usaha dan penangggung jawab fasilitas umum yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran pertama, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 250.000 rupiah atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 1 jam.
Pelanggaran kedua, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 500.000 rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 2 jam.
Pelanggaran ketiga, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 750.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 3 jam.
Pelanggaran keempat atau lebih, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 1.000.000, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 4 jam.
Banyaknya angka positif covid-19 di Indonesia Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla meminta masyarakat indonesia untuk lebih disiplin terhadap protokol kesehatan.