SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan adalah Yudi Setyo Nugroho, 30 Tahun, Warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Sedang Pria yang mengaku Polisi gadungan adalah Eldo Septa, 28 Tahun, Warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, untuk kasus Polisi gadungan, awalnya dua korban yang masih remaja, DW dan TW, sedang berduaan di pematang sawah pada Malam Hari, di wilayah Desa Sanggrahan, Grogol.
Kemudian datanglah pelaku yang mengaku sebagai Polisi Polsek Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Oleh pelaku, HP korban dirampas dan korban Pria disuruh pergi. Sedangkan korban remaja Putri ini dibawa pergi pelaku dan diajak berhubungan badan di sebuah tempat.
Korban tidak mau, pelaku menganiaya korban dan meninggalkannya begitu saja. korban akhirnya berlari mencari pertolongan, serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol.
Tak berapa lama, Polisi berhasil menangkap pelaku beserta beberapa barang bukti berupa sepeda motor, hape, jaket, batu untuk memukul, dan lain-lain.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menghimbau kepada Masyarakat agar tak sungkan-sungkan lapor ke Polisi bila mengalami tindak kejahatan.
#Polisi #Gadungan